Gugatan "Kuota Hangus": Pekerja Digital Uji Materiil UU Cipta Kerja ke MK

Gugatan "Kuota Hangus": Pekerja Digital Uji Materiil UU Cipta Kerja ke MK



Dua warga negara yang berprofesi sebagai pekerja sektor digital resmi mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja. Gugatan ini menyasar praktik industri telekomunikasi yang lazim dikenal sebagai "penghangusan kuota internet" saat masa aktif berakhir.

1. Objek Gugatan

Permohonan ini fokus pada Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Secara spesifik, para pemohon menyoroti tiadanya perlindungan hukum yang melarang penyedia jasa telekomunikasi menghanguskan sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen, meskipun hak milik atas data tersebut secara ekonomi telah berpindah tangan.

2. Alasan dan Kerugian Konstitusional

Para pemohon, yang sehari-harinya bergantung pada akses internet untuk bekerja, mendasarkan gugatan mereka pada beberapa poin utama:

Hak Milik Pribadi: Kuota internet yang telah dibeli adalah hak milik konsumen. Penghangusan kuota dianggap sebagai bentuk perampasan hak milik secara sepihak oleh provider.

Ketidakadilan Ekonomi: Konsumen telah membayar penuh untuk jumlah data tertentu. Jika data tersebut tidak habis digunakan dalam masa aktif, sisa data tersebut "hilang" tanpa kompensasi, yang menguntungkan penyedia jasa secara tidak proporsional.

Ketidakpastian Hukum: Pasal yang digugat dinilai tidak memberikan standar perlindungan bagi konsumen digital, sehingga membiarkan praktik bisnis yang eksploitatif terus berjalan.

3. Dampak bagi Sektor Digital

Gugatan ini menjadi sangat relevan karena profil pemohon sebagai pekerja sektor digital. Bagi mereka, internet bukan sekadar hiburan, melainkan:

Instrumen produksi utama.

Beban biaya operasional bulanan yang signifikan.

Akses terhadap pemenuhan hak atas informasi dan pekerjaan.

4. Tuntutan Pemohon

Dalam petitumnya, pemohon diharapkan meminta MK untuk memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 28 UU Telekomunikasi agar:

Penyelenggara telekomunikasi dilarang menghanguskan sisa kuota yang telah dibayar.

Sisa kuota wajib diakumulasikan ke periode berikutnya atau tetap dapat digunakan selama perangkat masih aktif.

Catatan Redaksi: Jika MK mengabulkan permohonan ini, hal tersebut akan menjadi preseden besar yang mengubah lanskap bisnis telekomunikasi di Indonesia secara permanen dan memberikan perlindungan lebih kuat bagi hak-hak konsumen digital.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Sistem Kendali