LAPORAN
KERJA PRAKTIK
PADA KANTOR
REGIONAL VI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Oleh:
JORA TUMANGGER
2016030228
PROGRAM STUDI
SISTEM KOMPUTER
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN
KOMPUTER
TRIGUNA DHARMA
M E D A N
2017
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr,Wb.
Puji
syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-NYA,
sehingga penulisan laporan kerja praktik ini dapat selesai dengan baik,
yang merupakan bagian dari salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan Strata
1 (S1) program studi Sistem Komputer di STMIK Triguna Dharma Medan.
Dalam
mempersiapkan, menyusun dan menulis laporan KP ini
banyak kesulitan yang dihadapi
penulis, namun berkat
bantuan dan bimbingan yang diberikan semua pihak,
akhirnya laporan ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu.
Untuk
itu pada kesempatan ini penulis
ingin menyampaikan banyak terima kasih
kepada kedua orang tua saya yang selalu memberikan doa dan
dukungannya. Tidak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang
turut terlibat dalam penyusunan laporan KP ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, anntara lain kepada :
1.
Bapak
Rudi
Gunawan, S.E., M.Si selaku
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Triguna Dharma
Medan.
2.
Bapak
Zulfian Azmi, S.T,
M.Kom selaku Pembantu
Ketua I Bidang Akademik STMIK Triguna Dharma.
3.
Bapak Ishak, S.Kom., M.Kom selaku Ketua
Program studi Sistem Komputer
STMIK Triguna Dharma Medan
4.
Bapak Dedi Setiawan, S.Kom., M.Kom selaku
Dosen Pembimbing Kerja Praktik .
5.
Seluruh
Dosen, Staf dan Pegawai STMIK Triguna Dharma.
6.
Kepada
Bapak Victor Saing sebagai Kepala Bagian Informasi
Kepegawaian (INKA) di Kantor
Regional VI Badan Kepegawaian Negara.
7.
Kepada Bapak Widi Lesmana selaku Koordinator Kerja Praktik di Kantor Regional VI Badan
Kepegawaian Negara.
8.
Kepada Ibu Vivin Ervina, Sh, M.Ap Sebagai
Kasubbag Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara.
9.
Kepada
seluruh Staff dan Pegawai Kantor Regional VI Badan
Kepegawaian Negara yang selalu
memberikan arahan dan masukan kepada penulis selama menjalani Kerja
Praktik.
Penulis
menyadari benar bahwasannya Laporan KP ini masih jauh dari
kesempurnaan dan masih banyak kekurangan dari segi penyusunan dan isinya, maka dari itu penulis
sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan Laporan
KP
ini. Akhir kata, semoga laporan KP ini bermanfaat dan dapat menjadi bahan
bacaan bagi mahasiswa. Khususnya mahasiswa Program Studi Sistem Komputer STMIK
Triguna Dharma Medan.
Medan, September
2017
Penulis
Jora Tumangger
2016030228
2016030228
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Kerja Praktik
Program Kerja Praktik
adalah wujud aplikasi terpadu yang mengaplikasikan pengalaman belajar saat masa
perkuliahan kedalam program pelatihan yang dilaksanakan di suatu perusahaan
ataupun instansi pemerintahan agar mahasiswa lebih mengenal dunia kerja yang
sesungguhnya. Kerja Praktik (KP) juga merupakan salah satu mata kuliah yang
tercantum dalam kurikulum S1 Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer
(STMIK) Triguna Dharma yang wajib dilaksanakan oleh setiap mahasiswa S1 Jurusan
Sistem Komputer.
Pelaksanaan
Kerja Praktik di berbagai perusahaan dan instansi akan sangat berguna bagi
mahasiswa untuk dapat menimba ilmu pengetahuan keterampilan dan pengalaman.
Pada saat ini, perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin maju,
membuat dunia kerja semakin sulit, selain itu untuk siap menghadapi masalah
yang berkaitan dengan pelajaran, dengan adanya Kerja Praktik kita dituntut
untuk dapat bersaing dengan dunia kerja dengan cara meningkatkan kualitas yang
siap pakai yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
STMIK
Triguna Dharma merupakan lembaga pendidikan yang mempunyai peran sebagai
penyelenggara pendidik untuk meningkatkan kualitas mahasiswa menjadi tenaga
kerja yang profesional serta bertanggung jawab. Pelaksanaan Kerja Praktik bagi
mahasiswa diharapkan dapat menambah pengetahuan dalam dunia kerja yang nyata,
serta mengevaluasi kemampuan mahasiswa tentang penguasaan materi yang selama
ini dipelajari di perkuliahan.
Sehubungan
dengan adanya kesempatan untuk melaksanakan Kerja Praktik yang di laksanakan selama
kurang lebih 4 minggu di Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara, maka
dengan adanya Kerja Praktik dapat memberikan pengetahuan tentang dunia kerja
yang bermanfaat untuk kedepannya.
1.2
Tujuan
Kerja Praktik
Kerja
Praktik merupakan kegiatan yang meningkatkan mutu pendidikan, namun banyak
tujuan lain dilakukannya Kerja Praktik. Tujuan utama Kerja Praktik (KP) adalah
untuk melatih dan mendidik mahasiswa dalam menerapkan apa yang telah dipelajari
selama masa perkuliahan yang sesuai dengan kemampuan masing-masing, serta
merupakan suatu proses awal untuk mempersiapkan diri dalam memasuki dunia kerja
yang sebenarnya.
Oleh karena itu, Kerja Praktik wajib dilaksanakan
bagi mahasiswa Strata I (S1) karena Kerja Praktik mempunyai tujuan dan manfaat
untuk melatih dan mengenal bagaimana dalam dunia kerja yang sebenarnya. Kerja Praktik
ini juga dapat dijadikan wadah untuk melatih mahasiswa bagaimana bersikap dan
beradaptasi dengan baik dalam dunia kerja, lembaga pendidikan juga dapat
menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan pihak instansi.
1.2.1
Tujuan Kerja Praktik Secara Umum
Adapun
Tujuan umum dilaksanakannya Kerja Praktik dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Untuk dapat membandingkan antara Praktik
dalam perkuliahan dengan Kerja Praktik.
2. Untuk melatih mental mahasiswa untuk
siap menghadapi dunia kerja yang sebenarnya, meningkatkan sikap kepribadian
serta tanggung jawab mahasiswa.
3. Mewujudkan mahasiswa yang siap bekerja
dan mengekspresikan ilmu yang telah
dipelajari di bangku perkuliahan. Sebagai salah satu syarat dalam menyelesaikan
program studi.
1.2.2
Tujuan Kerja Praktik Secara Khusus
Selain dari pada tujuan umum tersebut,
Kerja Praktik juga mempunyai tujuan secara khusus yaitu :
1.
Mengukur dan menguji keterampilan serta
kemampuan pribadi mahasiswa dalam
menghadapi dunia kerja.
2.
Memperkenalkan mahasiswa kepada situasi
dan kondisi dunia kerja yang sebenarnya, sehingga dapat membiasakan diri dengan
lingkungan kerja dalam dunia kerja yang di masukinya.
3.
Menumbuhkan dan mengembangkan mental dan
sikap professional dan disiplin kerja.
4.
Sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja
sesungguhnya.
5.
Sebagai sarana pembandingan yang akurat
antara ilmu dan ketrampilan yang di terima di perkuliahan dengan yang di
peroleh di dalam dunia kerja.
1.3
Manfaat
Kerja Praktik
Dalam
pelaksanaannya, Kerja Praktik merupakan suatu hal yang sangat berguna bagi
mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya. Dimana dalam pelaksanaan Kerja Praktik
ini mahasiswa dituntut untuk dapat bersikap dan bertingkah laku senantiasa
mematuhi dan mentaati semua peraturan yang berlaku di dalam perusahaan, baik
displin kerja, waktu masuk, istirahat dan pulang.
Adapun manfaat dari Kerja Praktik ini dapat dikategorikan kedalam tiga
kelompok, yakni :
1.
Bagi Mahasiswa
Manfaat bagi mahasiswa
STMIK Triguna Dharma antara lain :
a.
Dapat memperluas pengetahuan dan
pengalaman bagi mahasiswa di dalam lingkungan kerja nantinya.
b.
Sebagai alat ukur kemampuan diri,
tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan.
c.
Dapat berkomunikasi dengan baik dan
dapat bekerja sama sehingga tidak merasa asing lagi jika pada saatnya terjun ke
dunia kerja.
d.
Memahami arah penerapan ilmu yang
digeluti selama perkuliahan agar lebih cepat beradaptasi dengan dunia kerja
kelak.
e.
Kemungkinan adanya kesempatan untuk
dapat bekerja dalam instansi atau perusahaan dimana mahasiswa mengadakan Kerja
Praktik.
2.
Bagi Kantor Regional VI Badan
Kepegawaian Negara
Manfaat bagi Kantor
Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan adalah :
a.
Dengan adanya mahasiswa yang mengadakan
Kerja Praktik instansi dapat menawarkan jasanya kepada mahasiswa yang
bersangkutan dengan memberikan informasi dan diharapkan dapat diketahui oleh
masyarakat umum atau mahasiswa.
b.
Terciptanya kerja sama antara Kantor
Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan dengan STMIK Triguna Dharma Medan
dalam menciptakan sumber daya manusia yang handal dan kompeten.
c.
Agar Kantor Regional VI Badan
Kepegawaian Negara dapat menentukan Sumber Daya Meanusia (SDM) yang berkualitas
yang akan dijadikan sebagai tolak ukur dalam penerimaan pegawai di Kantor
Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan selanjutnya.
d.
Perusahaan/Instansi yang bersangkutan
mendapat bantuan dalam melaksanakan tugas kesehariannya.
3.
Bagi STMIK Triguna Dharma
Manfaat bagi STMIK Triguna
Dharma adalah :
a.
Dengan adanya Kerja Praktik yang
dilaksanakan oleh mahasiswa di berbagai perusahaan yang berbeda-beda maka STMIK
Triguna Dharma mempunyai banyak relasi atau mempunyai hubungan dengan berbagai
perusahaan, sehingga pihak STMIK Triguna Dharma dapat merekomendasikan
tempat-tempat Kerja Praktik yang baik kepada mahasiswa yang akan melaksanakan
Kerja Praktik selanjutnya.
b.
Dapat mempererat hubungan yang harmonis
antara STMIK Triguna Dharma dengan pihak instansi / perusahaan.
c.
Membangun jaringan kerja sama antara
instansi/perusahaan dengan lembaga pendidikan.
d.
Dapat memperkenalkan STMIK Triguna
Dharma kepada Masyarakat luas.
e.
Untuk mengetahui tolak ukur kemampuan
Mahasiswa setelah menjalani pendidikan di STMIK Triguna Dharma.
1.4
Ruang
Lingkup Kerja Praktik
Kerja Praktik merupakan suatu materi
kuliah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Didalam
pelaksanaanya baik dalam perusahaan atau instansi pemerintah maupun swasta,
seorang mahasiswa yang melaksanakan Kerja Praktik di perusahaan atau instansi
tersebut. Dimana tempat pelaksanaan Kerja Praktik yaitu di instansi pemerintah pada
Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara.
Banyak bidang kerja yang ada pada Kantor
Regional VI Badan Kepegawaian Negara salah satunya adalah Bagian Informasi
Kepegawaian dan pada saat Kerja Praktik, mahasiswa ditempatkan di Bidang Informasi
Kepegawaian Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara tersebut. Mahasiswa
berusaha menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas sebagaimana yang dilakukan
para pegawai, sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku di Kantor Regional
VI Badan Kepegawaian Negara.
1.5
Metode
Pelaksanaan Kerja Praktik
Didalam pelaksanaan
Kerja Praktik, terdapat metode yaitu :
1.
Metode Praktik Lapangan (Field Resecrh)
Metode ini merupakan pengamatan secara langsung di
lapangan untuk memperoleh data yang aktual dan objektif, dalam hal ini penulis
melakukan pengamatan langsung di Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara.
2.
Metode Literatur
Dilakukan dengan penelusuran untuk mencari informasi
dari buku-buku dan internet untuk menemukan data.
1.6 Lokasi Kerja Praktik
Gambar 1.1 Denah Lokasi Perusahaan
BAB II
GAMBARAN UMUM
2.1 Sejarah Singkat Perusahaan
Sejarah
berdirinya BKN diawali dengan nama Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang dibentuk
dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan
di ibu kota Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala bernama Pandji Soeroso.
Pada tahun yang sama pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP
untuk wilayah Indonesia bagian timur yang berkedudukan di MAkasar. Dalam
perkembangan selanjutnya KUP inilah yang menjadi cikal bakal Badan Kepegawaian
Negara (BKN) sehingga tanggal 30 Mei 1948 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya
BKN. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 13 tanggal 9
Juni 1948 dibentuklah Dienst Voor
Algemence Personele Zaken (DAPZ) atau yang lebih dikenal dengan DUUP
(Djawatan Umum Urusan Pegawai) yang dikepalao oleh Mr. J.W. Van Hoogstraken
yang berkedudukan di Jakarta. Pada tanggal 15 Agustus 1950, pemerintah
memandang perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian di Jakarta. Untuk maksud
tersebut ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tanggal 15
Desember 1950. Dengan peraturan pemerintah tersebut, KUP di Yogyakarta dan DUUP
di Jakarta digabung menjadi satu.
Meskipun
KUP berkedudukan di Jakarta, dalam pelaksanaan tugasnya masih ada unit kerja
yang berkedudukan di daerah yaitu bagian Tata Usaha Kepegawaian (Biro TUK) di Yogyakarta dan Bagian
Pensiun dan Tunjangan (Biro P&T) di
Bandung. Dalam perkembangannya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 1972, mengubah fungsi KUP yang awalnya hanya mengenail hal-hal yang
bersifat administrative, ditingkatkan fungsinya menjadi institusi yang
melakukang pembinaan kepegawaian dengan nama Badan Administrasi Kepegawaian
Negara (BAKN). Seiring dengan berbagai perubahan dalam upaya peningkatan
efisiensi dan efektivitas manajemen sumber daya manusia, maka ruang lingkup
BAKN semakin diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974.
Sejalan dengan hal tersebut, untuk lebih meningkatkan pelayanan PNS di daerah,
BAKN membentuk Kantor Wilayah (Kanwil), yang sampai tahun 1977 telah dibentuk 6
(enam) Kantor Wilayah BAKN dan salah satunya adalah Kantor Wilayah VI BAKN
Medan. Keputusan tentang Kantor Wilayah
BAK, diatur dalam keputusan Kepala BAKN Nomor 57 Tahun 1997.
Sejalan
dengan dikeluarkannya Undang-Undang No,or 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah dan untuk mendorong desentralisasi urusan kepegawaian kepada daerah,
maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Atas dasar
perubahan tersebut, nomenklatur Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 dengan tugas pokok adalah
membantu Presiden dalam penyelenggaraan Kepegawaian Negara .
Dalam
rangka terciptanya sumber daya manusia (SDM) Aparatul Negara yang berpotensial
dan berkualitas dan bermoral, maka dengan keputusan Kepala BKN Nomor :
03/KEP/200, tanggal 18 Januari 2000, nomenklatur Kantor Wilayah BAKN juga
dirubah menjadi Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia
Kantor
Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara sampai saat ini telah terbentuk 12 (dua belas) Kantor Regional BKN yang ada
didaerah diseluruh wilayah Indonesia, hal ini dilandasi dengan pemikiran supaya
pelayanan kepegawaian yang diberikan oleh BKN maupun Kantor Regional BKN
semakin dekat dengan yang dilayani, sehingga akan menuju pelayanan yang
mengandung prinsip efisien dan efektif.
2.1.1 Sejarah Kantor Regional VI Badan
Kepegawain Negara
Kantor
Regional VI BKN Medan diresmikan pada tanggal 18 Februari Tahun 1998 oleh
Kepala BKN Bapak Drs. Soekarno, MM. Pada Tahun 1998 sampai dengan tahun 2005
Kanreg VI BKN Medan dipimpin oleh Dra. Poppy Soeparmi, kemudian pada tahun 2005
samapi tanggal 15 Juni 2011 dipimpin oleh Bapak Dr. Edy Wahyono. SP. Pada
tanggal 15 Juni 2011, Bapak I Nyoman Arsa SH, M.Si dilantik sebagai Kepala
Kantor Regional VI BKN Medan yang baru, di Aula Gedung Martabe Komplek Gubernur
Sumatera Utara menggantikan Bapak Dr. Edy Wahyono .
Dari
sejak berdiri sampai dengan tahun 2000 Kanreg VI BKN Medan memiliki wilayah
kerja 4 Propinsi yaitu :
1.
Provinsi Sumatera Utara
(SUMUT)
2.
Provinsi Sumatera Barar
(SUMBAR) dan Provinsi Riau.
Kemudian
pada tahun 2006 dibentuk Kantor Regional XII Pekanbaru, sehingga wilayah kerja
kantor Regional VI BKN Medan Tinggal 2 Provinsi yaitu Nangroe Aceh Darusalam
Dan Sumatera Utara. Secara khusus pada tahun 2006, BKN member tugas dan
tanggung jawab serta kewenangan yang lebih besar kepada seluruh Kantor Regional
BKN yang ada didaerah, khususnya dalam kegiatan Penyelesaian Penetapan NIP CPNS
Daerah, dimana sebelumnya NIP CPNS adalah tersentralisasi dan dilaksanakan di
BKN Jakarta, hal ini menunjukan komitmen dan kesungguhan BKN dalam memberikan
pelayanan yang semakin cepat kepada seluruh instansi didaerah sesuai dengan
wilayah kerja masing-masing Kantor Regional.
2.1.2 Visi dan Misi
Dalam
meneyelenggarakan tugas pokok fungsinya, Kantor Regional VI Badan Kepegawaian
Negara mempunyai visi dan misi sebagaimana tercantum sebagai berikut:
1.
VISI
Menjadi Pembina dan
Penyelenggara Manajemen Kepegawaian yang Profesional dan Bermartabat di
Tahun 2025
2. MISI
a. Mengembangkan
Sistem Manajemen Kepegawaian Negara
b. Mengembangkan
Sistem Pelayanan Kepegawaian.
c. Mengembangkan
manajemen Internal BKN.
Misi BKN dalam Renstar 2010-2014 adalah:
a. Mengembangkan
Sistem Manajemen SDM PNS
b. Merumuskan
kebijakana pembinaan PNS dan menyususn peraturan perundang-undangan
kepegawaian.
c. Menyelenggrakan
pelayan prima bidang kepegawaian
d. Mengembangkan
system informasi manajemen kepegawaian
e. Menyelenggarakan
pengawasan dan pengendalian kepegawaian
f. Menyelenggarakan
manajemen BKN
2.1.3 Logo Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Beriku
ini adalah logo/lambang
dari Instansi Badan Kepegawaian Daerah Regional VI Medan.
Sumber : Kantor
Regional VI Badan Kepegawaian Negara
Gambar 2.1 Logo Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2.2 Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi adalah Pengolahan berdasarkan bidang pada wewenang tanggungjawab
yang dibentuk menjadi satu kesatuan. Dalam menjalankan serta memperlancar
aktifitas baik di intsansi pemerintah atau di swasta maka diperlukan organisasi
yang jelas agar dapat diketahui posisi dan tugas-tugasnya untuk mencapai yang
diinginkan.
Sumber
: Kantor Regional VI Badan
Kepegawaian Negara
Struktur Organisasi
Badan Kepegawaian Negara (BKN
2.3 Deskripsi Jabatan
Kantor
Regional VI Badan Kepegawaian Negeri terdiri atas :
1.
Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara
Kepala
Kanreg BKN mempunyai tugas memimpin pelaksaan tugas dan fungsi Kanreg BKN di
wilayah kerjanya.
a. Membantu menyelenggarakan administrasi Pegawai
Negri Sipil di daerah wilayah kerjanya
b. Melanksanakan
koordinasidan kerja sama dibidang Kepegawaian dengan pemerintah daerah ,
instansi vertical dan instansi pusat yang beradad dialam wilayah kerjanya .
c. Memberikan
laporan sewaktu-waktu kepada kepala BKN
2.
Bagian Tata Usaha
Fungsi
bagian umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bagi
seluruh satuan organisasi Kanreg BKN antara lain:
a. Penyusunan
rencana dan program
b. Pengolahan
administrasi keuangan
c. Pengolahan
administrasi kepegawaian
d. Pelaksanaan
ketatausahaan
e. Pengelolaan
barang milik Negara dan rumah tangga
f. Pelaksanaan
dokumentasi dan hubungan masyarakat
Bagian
tata usaha terdiri dari :
- Sub
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub
bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan penyusunan
rencana, program dan anggaran, penyusunan laporan, pengelolaan administarsi
keuangan dan pembayaran, serta pembukuan dan verivikasi.
- Sub
Bagian Kepegawaian
Sub
Bagian kepegawaian mempunya tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan tata
usaha kepegawaian, administrasi mutasi dan pengembangan kepegawaian, serta
kesejahteraan pegawai.
- Sub
Bagian umum
Sub
bagian umum mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksana urusan persuratan,
kearsipan, ekpedisi, pengadaan, perlengkapan, angkutan kendaraan dinas, urusan
dalam kemanan, menyiapkan bahan pelaksaan pengelolaan barang milik Negara dan
pengadaan barang/jasa, menyiapkan bahan pelaksanaan dokumentasi dan hubungan
masyarakat.
3.
Bidang Mutasi dan
Status Kepegawaian
Bidang
Mutasi dan Status Kepegawaian mempunyai tugas dalam melaksanakan pemberian
perstujuan kenaikan pangkat dan mutasi lainnya, serta pertimbangan teknis
mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi dan penetapan mutasi dari instansi
pusat ke instansi daerah serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian di
wilayah kerjanya.
Bidang
Mutasi dan status Kepegawaian mempunya fungsi:
a. Pemberian
persetujuan teknis kepada pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan
kenaikan pangkat Pegawai Negri Sipil pada instansi daerah dari Juru Muda
Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang
IV/b
b. Pemberian pertimbangan
teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang didaerah untuk penetapan
kenaikan pangkat Pegawai Negri Sipil pada Instansi Pusat dari Juru Muda Tingkat
I golongan I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang VI/b di wilayah
kerjanya.
c. Pemberian
persetujuan teknis peninjauan masa kerja
d. Penetapan
mutasi Pegawai Negri Sipil dari instansi pusat ke instansi daerah
e. Penyiapan
penetapan kartu identitas pegawai dan
keluarganya.
f. Penyiapan
persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan Negara bagi Pegawai Negri Sipil
instansi pusat dan instansi daerah sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang
IV/b wilayah kerjanya.
Bidang
Mutasi dan Status Kepegawaian terdiri
dari :
- Seksi
Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian
Seksi
Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian mempunyai tugas
menyiapkan bahan verifikasi, dan pelaporan, administrasi mutasi dan status
kepegawaian, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang mutasi
dan status kepegawaian
- Seksi
Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi
Seksi
Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi mempunyai tugas menyiapkan bahan
pemeriksaan dan pengujian persyaratan pemberian persetujuan kenaikan pangkat
dan mutasi lainnya, serta pertimbangan teknis mutasi antar instansi bagi
Pegawai Negri Sipil pada instansi vertical dan antar provinsi di wilayah
kerjanya.
-
Seksi Mutasi Instansi
Kabupaten/Kota
Seksi
Mutasi Instansi Kabupaten/Kota mempunyai tugas menyiapkan bahan pemeriksaan dan
pengujian persyaratan pemberian persetujuan kenaikan pangkat dan mutasi
lainnya serta pertimbangan teknis mutasi
antar instansi bagi Pegawai Negri Sipil pada instansi kabupaten kota di wilayah kerjanya.
- Seksi
Status Kepegawaian
Seksi
Status Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan penetapan kartu identitas
pegawai dan keluarganya, serta persetujuan cuti diluar tanggungan Negara bagi
Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah sampai dengan Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.
Bidang Pengangkatan dan
Pensiun
Bidang
Pengangkatan dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penetapan Nomor
Induk Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun
bagi Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang telah mencapai batas usia
pension atau meninggal dunia, janda/duda bagi pensiunan yang meninggal dunia,
serta pengelolaan data naskah pension di wilayah kerjanya.
a. Penyiapan
penetapan Nomor Induk Pegawai untuk calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri
Sipil Instansi Daerah di wilayah kerjanya.
b. Penyiapan
penetapan pemberhentian dan pemberian pension Pegawai Negeri Sipil pada
instansi pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah
yang mencapai batas usia pension dan pension janda/dudanya
c. Penyiapan
penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada
instansi daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang VI/b ke bawah
yang mencapai batas usia pension dan pension janda/dudanya .
d. Penyiapan
pemberian persetujuan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi
calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi daerah yang menjalani masa percobaan
lebih dari 2 (dua) tahun.
e. Penyiapan
pemberian persetujuan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi
calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi pusat yang menjalani masa percobaan
lebih dari 2 (dua) tahun.
f. Penetapan
kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil pada instansi pusat dan
instansi daerah.
Bidang
Satus Kepegawaian dan Pensiun terdiri dari :
- Seksi
Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun
Seksi
Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun mempunyai tugas menyiapkan
bahan verifikasi dan pelaporan, administrasi pengangkatan dan pensiun, serta
monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pengangkatan dan pensiun.
- Seksi
Pensiun Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal dan Provinsi
Seksi
Pensiun Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal dan Provinsi mempunyai tugas
menyiapkan bahan pemeriksaan dan pengujian persyaratan penetapan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pensiun bagi
Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun atau
meninggal dunia serta pengelolaan tata naskah pensiun pada instansi vertical
dan provinsi di wilayah kerjanya.
- Seksi
Pensiun Pegawai Negeri Sipil Instansi Kabupaten/Kota
Seksi
Pensiun Pegawai Negeri Sipil Instansi Kabupaten/Kota mempunyai tugas menyiapkan
bahan pemeriksaan dan pengujian persyaratan penetapan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pensiun bagi Pegawai
Negeri Sipil dan janda/dudanya yang telah
mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia serta pengelolaan tata naskah
pensiun pada instansi kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
- Seksi
Pengangkatan Aparatur Sipil Negara
Seksi
Pengangkatan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan penyiapan
penetapan Nomor Induk Pegawai untuk calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Aparatur
Sipil Negara,
pemberian penetapan pesetujuan
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil
bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang melebihi masa percobaan lebih dari
2 (dua) tahun diwilayah kerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.
Bidang Informasi
Kepegawaian (INKA)
Bidang
Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dan memfasilitasi
pengembangan system informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada Instansi
diwilayah kerjanya.
Funsinya Bidang Informasi
Kepegawaian ini adalah :
a. Pengeolaan
dan pemeliharaan basis data kepegawaian.
b. Pengelolaan
dan pemeliharaan basis data penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara .
c. Pelaksanaan
pengelolaan data kepegawaian.
d. Pengelolaan
dan pemeliharaan arsip kepegawaian.
e. Pelaksanaan
penyuntingan dan penyandian data kepegawaian.
f. Pengelola
dan pemeliharaan aplikasi system penilaian kinerja pegawai Apartur Sipil Negara
g. Penyelenggaraan
penyajian dan pertukaran informasi.
h. Pelaksanaan
fasilitas pengembangan system informasi kepegawaian.
Bidang
Informasi Kepegawaian terdiri dari :
a. Seksi
Pengelolahan Arsip Kepegawaian Instan Vertikal dan Provinsi
b. Seksi
Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Kabupaten/Kota
c. Seksi
pengolahan Data dan Diseminasi Informasi
d. Seksi
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Setiap seksi
pengolahan memiliki bidang yang tangani yaitu :
- Seksi
Pengolah Rasip Kepegawaian Instansi Vertikal dan Provinsi
Seksi
Pengolahan Arsip Kepegawaian Instansi Vertikal dan Provinsi mempunyai tugas
menyiapkan bahan urusan pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian baik
dalam bentuk fisik maupun elektronik, serta penyiapan penyususan laporan
dilingkunagn instansi vertical dan provinsi di wilayah kerjanya.
- Seksi
Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Kabupaten/Kota
Seksi
Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Kabupaten/Kota mempunyai tugas
menyiapkan bahan urusan pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian baik
dalam bentuk fisik maupun elektronik, serta penyiapan penyususan laporan
dilingkunagn instansi kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
- Seksi
Pengolahan Data dan Diseminasi Informasi Kepegawaian
Seksi
Pengolahan Data dan Diseminasi Informasi Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan
bahan pengelolaan, pengembangan dan fasilitasi implementasi system, jaringan
dan basis data, serta diseminasi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara
instansi diwilayah kerjanya .
6.
Bidang Pengembangan dan
Supervisi Kepegawaian
Bidang
Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan kepegawaian dan supervise pelaksaan manajemen Aparatur Sipil Negara Instansi diwilayah
kerjanya
Fungsi
Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian antara lain:
a. Pemberian
bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian.
b. Penyiapan
pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan
pegawai Aparatur Sipil Negara diwilayah kerjanya.
c. Koordinasi
dengan aparat pengawasan fungsional bidang
kepegawaian.
d. Pelaksanaan
supervisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanreg BKN.
e. Asistensi
pengukuran standar kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara.
Bidang
pengembangan Supervisi Kepegawaian terdiri dari :
a. Seksi
Fasilitasi Pengembangan Kepegawaian
Seksi Fasilitasi Pengembangan
Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan kepegawain
Aparatur Sipil Negara instansi diwilayah kerjanya.
b. Seksi
Fasilitasi Kinerja
Seksi Fasilitasi Kinerja mempunyai
tugas menyiapkan bahan fasilitasi
kinerja Aparatur Sipil Negara Instansi di wilayah kerjanya.
c. Seksi
Supervisi Kepegawaian
Seksi Supervisi Kepegawaian
mempunyai tugas menyiapkan bahan supervisi
kepegawaian Aparatur Sipil Negara Instansi diwilayah kerjanya, serta pengawasan
dan pengendalian internal .
7.
Kelompok Jabatan
Fungsional
Di
lingkungan Kanreg BKN dapat di bentuk Kelompk Jabatan Funsional sesuai
kebutuhan .
Kelompok
Jabatan Funsional Pada Kanreg BKN mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai
dengan jabatan fungsioanl masing-masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan .
a. Kelompok
Jabatan funsional terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional seuai degan bidang keahliannya yang pengangkatannya diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
b. Masing-masing
kelompok jabatan fungsional di koordinasikan oleh seorang tenaga fungsional
yang jenjangnya paling tinggi pada Kanreg BKN.
c. Jumlah
tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), di tentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
d. Jenis
dan jenjang jabatan funsional sebagaimna dimaksud pada ayat 1 (satu) di atur
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengamatan
Kegiatan Kerja
Paktek ini dimulai pada tanggal 07 Agustus 2017 sampai dengan 02 September 2017
dan ditempatkan pada bagian Informasi Kepegawaian (INKA). Dengan menjalankan beberapa tugas yang
diberikan oleh pembimbing dengan menerapkan ilmu yang telah diterima selama
masa perkuliahan dan dibimbing oleh pembimbing tersebut. Ada pun tugas-tugas
yang dilaksanakan selama kerja praktik terlampir dalam laporan KP.
1.
Jenis dan Bentuk Pelaksanaan Kerja
Praktik
Bagian
Informasi kepegawaian (INKA), mempunyai tugas melaksanakan dan memfasilitasi
pengembangan system informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada Instansi
diwilayah kerjanya. Didalam Melaksanakan tugas yang diberikan oleh
pihak perusahaan, setiap mahasiswa wajib mematuhi dan melaksanakan dengan baik
sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan dan bertanggung jawab kepada
kordinator di tempat mahasiswa melaksanakan kerja praktik. Masing-masing dari
mahasiswa akan menyerahkan laporan berkala, atas apa saja yang telah mereka
kerjakan tepat pada waktunya.
Setiap
satuan organisasi wajib bertanggung jawab atau memimpin, mengkoordinasi pada
bidangnya dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan tugas yang
telah diberikan.
Adapun
tugas yang dilakukan dalam melaksanakan KP merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan sebagai bentuk loyalitas dalam melaksanakan Kerja Praktik (KP).
2.
Prosedur Kerja
Sama
halnya dengan instansi pemerintahan lainnya,
jadwal bekerja Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara dihitung
selama 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, terhitung mulai dari hari senin
sampai dengan hari jumat, dan jam kerjanya dimulai dari pukul 08.00-17.00 WIB.
Kegiatan yang dilakukan selama kerja praktik antara lain, melakukan pembaharuan
ip address, mereset ulang router, memeriksa jaringan LAN dan memeriksa
kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi pada fasilitas komputer pada Kanreg VI
Badan Kepegawaian Negara.
Kerusakan yang sering terjadi pada fasilitas komputer pada
Kanreg VI Badan Kepegawaian Negara adalah:
1.
Tidak dapat mengakses internet dikarenakan
adanya ip address yang konflik atau adanya dua komputer yang menggunakan ip
address yang sama.
2.
Masuknya virus komputer pada jaringan yang
mengakibatkan kerusakan jaringan pada seluruh jaringan Kanreg VI Badan
Kepegawaian Negara.
3.
Faktor kelalaian pegawai dalam menjaga
fasilitas yang sudah ada.
4.
Dan masih banyak lagi manfaat lainnya.
Flowchart
merupakan penggambaran secara fisik dari langkah-langkah dan urutan-urutan dari
suatu program dan dapat mempermudah penyelesaian suatu masalah khususnya
masalah yang perlu dipelajari dan dievaluasi lebih lanjut. berikut adalah tabel
flowchart beserta nama dan fungsinnya.
Tabel
3.1 Simbol-Simbol Flowchart
Flowchart
Of Document
(FOD) Sistem Informasi Pengusulan penggantian Komputer
Gambar 3.1
Flowchart of Document Sistem Informasi Pengusulan Penggantian Komputer.
Keterangan :
1.
Adapun keterangan dari flowchart document Proses Informasi
pengusulan penggantian komputer yaitu pegawai menyiapkan data kerusakan
komputer.
2.
Surat diterima Satker lain kemudian
diperiksa dan mengentry data kerusakan komputer.
3.
Jika data yang diajukan lengkap maka
pegawai akan diberi surat pengantar untuk disetujui kepala bagian Informasi
Kepegawaian.
4.
Jika data yang diajukan tidak lengkap
maka surat akan dikembalikan kepada pegawai untuk dilengkapi kembali.
5.
Kabagg INKA menyetujui penggantian
komputer.
6.
Kemudian surat keputusan yang telah
disetujui/ditandatangani oleh Kabagg INKA dikembalikan kepada pegawai yang
mengajukan penggantian komputer.
3.2
Pembahasan
Selama
pelaksanaan kerja praktik menemukan beberapa kendala yaitu :
1. Hari pertama kerja praktik masih merasa
canggung dan segan untuk berkomunikasi pegawainya.
2. Diperlukan waktu untuk beradaptasi
dengan para pegawai di bagian Mutasi Kantor Regional VI Badan Kepegawaian
Negara.
3. Kurang jelasnya tujuan dari pekerjaan
yang diberikan, sehingga terkadang terjadi kesalahan.
4. Kurang memahami tentang lingkungan dan
letak antara bagian instansi tersebut.
Adapun pemecahan atas masalah yang dihadapi adalah sebagai berikut :
Adapun pemecahan atas masalah yang dihadapi adalah sebagai berikut :
1. Menggunakan laptop sendiri dalam
menyelesaikan tugas yang diberikan oleh koordinator sehingga tidak perlu
mengantri menggunakan komputer yang sedang digunakan.
2. Mencoba beradaptasi dan berinteraksi
dengan baik dalam lingkungan KP, mencoba untuk aktif dalam beraktivitas
mengerjakan apa yang harus dikerjakan pada bagian INKA Kantor Regional VI Badan
Kepegawaian Negara.
3. Selalu berusaha melakukan kordinasi
kegiatan KP tentang tugas yang harus dilakukan agar tidak terjadi kesalahan
dalam menyelesaikan tugas yang diberikan kepada koordinator KP. Sehingga akan
menghasilkan kinerja yang maksimal.
3.2.1 Penyelesaian Masalah
Adapun
yang mahasiswa amati saat pelaksanaan Kerja Praktik di lakukan pada Kantor
Regional VI Badan Kepegawaian Negara terdapat beberapa evaluasi dari area
peninjauan di sistem/rancangan dan prosedur sistem. Adapun penilaian terhadap
sistem yang diamati secara keseluruhan terdapat kelebihan, kelemahan, serta
usulan perbaikan sistem yang digunakan diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Kelebihan Sistem yang ada pada Kantor
Regional VI Badan Kepegawaian Negara adalah :
a. Sistem
ini terstruktur dengan sangat baik dalam pemrosesan izin, sehingga kesalahan
yang terjadi dapat diminimalisasikan sebaik mungkin.
b. Masing-masing
bidang dalam perizinan memiliki tim atau bagian tersendiri untuk mengerjakan
dan menyelesaikan tugas-tugasnya sesuai dengan SOP (Standard Operasi
Pelayanan).
c. Proses
perizina dilakukan dengan sesegera mungkin, sehingga dalam proses perizinan
tersebut dapat diselesaikan secepatnya dan tepat pada waktu yang telah
ditentukan.
d. Pada
sidang hasil pemeriksaan, jika di dapat data suatu pengecekan tidak sesuai
dengan berkas yang telah disampaikan maka proses akan dihentikan dan berkas
tidak akan di tindak lanjuti.
2.
Kekurangan Sistem yang ada pada Kantor
Regional VI Badan Kepegawaian Negara adalah :
a. Surat
keterangan izin yang dikeluarkan tidak bisa ditanda tangani oleh sekretaris
bila kepala tidak ada ditempat. Hal ini menjadi sistem yang berdampak negatif
karena telah keluar dari mekanisme perizinan yang telah ditentukan.
b. Sering
terjadi kesalahan dari Pegawai, sehingga dalam mengajukan permohonan pergantian
komputer, Pegawai terlalu lama untuk melengkapi berkas-berkas yang telah
ditentukan.
3.
Usulan perbaikan sistem yang ada pada
Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara adalah :
a. Prosedur
yang digunakan sebaiknya digunakan sistem komputer yang lebih bagus.
b. Sebaiknya
membuat suatu sistem untuk mengolah data yang dapat memberikan informasi secara
cepat, akurat, valid, efektif dan efesien secara online.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1
Kesimpulan
Dari
kegiatan Kerja Praktik (KP) selama
satu bulan di Kantor Regional VI Badan Kepegawaian
Negara, mahasiswa banyak memperoleh pengalaman yang berharga.
Selama
melaksanakan KP, Mahasiswa
mendapat pekerjaan yang belum pernah dikerjakan selama dibangku kuliah. Mahasiswa juga sering
mengalami hambatan dalam mengerjakan tugas, namun atas berkat kerja sama yang
baik dengan para pegawai, hambatan tersebut dapat diatasi.
Dengan
melaksanakan KP
ternyata membawa dampak yang cukup berarti yang secara langsung diharapkan dalam dunia
usaha/bisnis yang sesungguhnya, dimana selama di bangku perkuliahan masih asing bagi mahasiswa untuk dapat mengetahui
tantangan-tantangan kerja apa saja yang harus dihadapi kelak saat terjun ke
dunia kerja dan sifat individu yang akan ditemui sebagai rekan-rekan bekerja
nantinya.
Dari
pelaksanaan KP di Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara, didapatkan kesimpulan
sebagai berikut:
1.
Kantor Regional VI Badan Kepegawaian
Negara,
memegang peranan penting untuk menanggulangi pengurusan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti kenaikan pangkat, Pensiun, dan perpindahan
kerja di wilayah Sumatera
Utara.
2.
Kantor Regional VI Badan
Kepegawaian Negara, memegang peranan penting dalam meningkatkan
pembangunan bagi masyarakat dan juga bagi negara.
3.
Penggunaan jasa komputer di Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara ini
meningkatkan kualitas dan kuantitas serta juga meningkatkan data dari hasil
pekerja tersebut.
Dengan
adanya kegiatan KP ini
dapat menimbulkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab terhadap suatu
pekerjaan serta meningkatkan kedisiplinan bagi mahasiswa dan juga lebih memantapkan ilmu yang diperoleh selama di bangku
perkuliahan ke dalam dunia kerja
yang sesungguhnya.
4.2
Saran
Selama
melaksanakan KP, mahasiswa banyak mendapatkan
informasi-informasi baik itu mengenai susunan organisasi, sejarah berdirinya Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara serta
bidang kegiatannya. .
1.
Saran
Untuk Instansi
Saran-saran bagi Kantor Regional
VI Badan Kepegawaian Negara yang dapat diberikan adalah:
a.
Lebih
meningkatkan peranan penting dan pelayanan untuk menangani urusan pegawai negeri
sipil (PNS) khususnya daerah
sumatera utara.
b.
Lebih
meningkatkan cara kerja dalam memegang peranan penting untuk meningkatkan pembangunan bagi masyarakat dan
juga bagi negara.
c.
Mempertahankan
kualitas
dan kuantitas serta juga meningkatkan data dari hasil pekerja tersebut.
2.
Saran
Untuk STMIK Triguna Dharma
a.
Adanya memperbanyak kerja sama STMIK
Triguna Dharma dengan perusahaan/instansi mengingat banyaknya mahasiswa yang
melaksanakan Kerja Praktik
(KP).
b.
Diharapkan kepada Dosen STMIK Triguna
Dharma yang berperan sebagai Dosen Pembimbing agar lebih memperhatikan
mahasiswa dan membimbing mahasiswa secara maksimal.
3.
Saran
Untuk Mahasiswa
a.
Dengan
adanya pelaksanaan Kerja Praktik (KP) mahasiswa diharapkan lebih mengasah kemampuannya serta
menerapkan ilmu yang telah didapatkan selama di perkuliahan.
b.
Mahasiswa hendaknya mengerjakan
pekerjaan yang diberikan secara maksimal.
c.
Mematuhi segala peraturan yang ada dan
menjaga sikap dan etos kerja yang baik di tempat pelaksanaan Kerja Praktik (KP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar